
Mobil listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas pajak setelah terbit aturan baru yang menjadi acuan daerah dalam menetapkan besaran pungutan kendaraan. Buat pasar EV, perubahan ini menandai fase normalisasi setelah beberapa tahun insentif menjadi alat utama pendorong adopsi awal.
Perubahan tersebut tidak berarti kendaraan listrik kehilangan daya tariknya secara langsung. Namun, pasar kini harus mulai menyesuaikan diri dengan kenyataan bahwa insentif akan semakin selektif dan bergantung pada desain kebijakan pemerintah daerah.
Bagi konsumen, isu ini sensitif karena harga tetap menjadi salah satu hambatan terbesar dalam adopsi EV. Sedikit perubahan pada total biaya kepemilikan bisa langsung memengaruhi keputusan pembelian, terutama di segmen menengah.
Sementara bagi industri, normalisasi pajak justru menjadi ujian apakah fondasi pasar EV Indonesia sudah cukup kuat untuk tumbuh tidak hanya lewat insentif, tetapi juga lewat kualitas produk, jaringan layanan, dan infrastruktur charging.
Menurut pembacaan Kabarev, fase normalisasi ini sebenarnya sehat jika dilakukan bertahap. Masalahnya, transisi dari pasar yang sangat didorong insentif ke pasar yang lebih mandiri harus dijaga agar tidak mematahkan momentum yang baru terbentuk.
Ke depan, kekuatan pasar EV Indonesia akan makin ditentukan oleh kombinasi kebijakan daerah dan seberapa cepat produsen bisa menurunkan hambatan biaya bagi konsumen.
Sumber: Kompas.com
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Belum ada artikel trending.